Dalam konferensi pers pada Rabu (3/3), jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan ICC tidak memiliki yuridiksi atas penyelidikan tersebut karena Israel bukan pihak iCC dan belum menyetujui yuridiksi.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," ujar Price, seperti dikutip
Anadolu Agency.
Price mengatakan, AS memiliki "keprihatinan serius" atas upaya ICC tersebut.
Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan objetktif, serta tidak takut.
"Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel, untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan domestik dan internasional yang saling melengkapi," jelas Bensouda.
“Dengan cara ini, kami dapat berharap untuk mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,†tambahnya.
Palestina adalah pihak dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015 dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah pendudukan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: