"Ini adalah langkah maju untuk menerapkan keadilan, menghukum pendudukan dan melakukan keadilan kepada rakyat Palestina," kata juru bicara Hamas Hazem Qassem, seperti dikutip dari
AP, Rabu (3/3).
Selain Hamas, kelompok Human Rights Watch juga menyambut baik langkah pengadilan sebagai langkah menuju keadilan bagi para korban Israel dan Palestina.
Kelompok itu mengatakan, sidang pengadilan yang padat seharusnya tidak menghalangi kantor kejaksaan untuk dengan gigih mengejar kasus-kasus terhadap siapa pun yang secara kredibel terlibat dalam kejahatan tersebut/
"Semua mata juga akan tertuju pada jaksa berikutnya, Karim Khan, untuk mengambil tongkat dan segera bergerak maju sambil menunjukkan kemandirian yang teguh dalam upaya meminta pertanggungjawaban bahkan yang paling kuat," kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch.
"Negara-negara anggota ICC harus siap untuk melindungi pekerjaan pengadilan dengan keras dari tekanan politik apa pun," ujarnya.
Israel selama ini menyalahkan Hamas dan kelompok militan lainnya atas korban perang Palestina, dengan mengatakan para militan menggunakan daerah pemukiman sebagai perlindungan untuk meluncurkan roket dan membuat militer tidak punya pilihan selain menyerang balik.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda pada Rabu (3/3) mengumumkan bahwa ICC telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina dalam konflik yang telah berlangsung lebih dari setengah abad tersebut.
Perseteruan yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina akan segera memasuki babak baru dengan munculnya penyelidikan ini.
Selain menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel, penyelidikan kemungkinan juga akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh militan Palestina. Bensouda mengatakan penyelidikannya akan menyelidiki tindakan Hamas yang menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel selama perang 2014, yang oleh Hamas dikomentari sebagai 'sah' di bawah hukum internasional karena bentuk perlawanannya terhadap pendudukan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: