Duta Besar Azerbaijan untuk Turki, Khazar Ibrahim mengatakan total kerusakan meteri yang dialami oleh Baku selama wilayah Nagorno-Karabakh diduduki Armenia mencapai 50 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 713 triliun (Rp 14.200/dolar AS).
"Selain pendudukan Nagorno-Karabakh dan tujuh wilayah yang berdekatan, serta kejahatan perang yang dilakukan selama perang, Armenia melanggar hukum internasional antara lain melalui upaya perusakan warisan budaya, ekosida, dan pencurian kekayaan alam kita," ujar Ibrahim dalam wawancara dengan
Anadolu Agency, Kamis (4/3).
Konflik Nagorno-Karabakh kembali meletus pada September 2020. Selama enam pekan, Armenia dan Azerbaijan melancarkan konflik bersenjata dan saling menyalahkan satu sama lain.
Konflik tersebut berakhir dengan perjanjian gencatan senjata pada 10 November yang ditengahi oleh Rusia. Perjanjian itu dianggap sebagai kemenangan bagi Azerbaijan karena berhasil membebaskan beberapa wilayah.
Mengutip
Anadolu Agency, sebelum konflik tersebut, sekitar 20 persen dari wilayah Azerbaijan diduduki oleh etnis Armenia selama hampir 30 tahun. Akibatnya kedua negara kerap berkonflik di wilayah kantong tersebut.
Menurut perkiraan, selain bangunan tempat tinggal dan administrasi Azerbaijan, 700 monumen bersejarah dan budaya, 927 perpustakaan, 808 pusat budaya, 85 sekolah musik dan seni, 22 museum dengan lebih dari 100.000 artefak, empat galeri seni, empat teater, dan dua ruang konser rusak selama 30 tahun terakhir.
Ibrahim mengatakan, Azerbaijan berencana untuk melakukan rekonstruksi besar-besaran, dengan dimulai pembersihan ranjau.
Ia juga menyebut proyek transportasi dan infrastruktur akan digalakkan, termasuk pembangunan bandara dan jalan raya bersama Turki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: