Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Jenazah Muslim Pertama Korban Covid-19 Di Sri Lanka Dikuburkan, Menandai Diakhirinya Aturan Kremasi Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 06 Maret 2021, 07:04 WIB
Dua Jenazah Muslim Pertama Korban Covid-19 Di Sri Lanka Dikuburkan, Menandai Diakhirinya Aturan Kremasi Paksa
Pengunjuk rasa di Sri Lanka, tolak kremasi bagi Muslim/Net
rmol news logo Pemerintah Sri Lanka akhirnya mengizinkan jenazah Muslim yang meninggal karena terpapar Covid-19 untuk dikuburkan, bukan lagi dikremasi seperti keputusan sebelumnya.

Izin penguburan pertama itu diberikan kepada dua orang Muslim yang meninggal karena Covid-19 pada Jumat (5/3) waktu setempat.

Pemimpin komunitas Ali Zahir Moulana mengatakan dua orang tersebut adalah seorang pria berusia 55 tahun dan seorang wanita berusia 66 tahun, keduanya dimakamkan di pesisir Oddamavadi, 300 kilometer (187 mil) timur Kolombo.

“Terima kasih Tuhan. Akhirnya, kami mendapat hak penguburan,” ujar Moulana, seperti dikutip dari AFP, Jumat (5/3).

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka melarang penguburan jenazah korban Covid-19 dan menerapkan kebijakan kremasi paksa pada bulan April. Penyebabnya, mereka khawatir mayat-mayat itu akan mencemari lingkungan, meskipun para ahli menjamin bahwa mereka tidak akan menyebarkan virus.

Seorang pejabat tinggi polisi mengkonfirmasi bahwa penguburan dimulai di Oddamavadi dan mengatakan setidaknya ada 27 jenazah Muslim lainnya yang masih disimpan di kamar mayat rumah sakit akan segera dimakamkan.

Muslim Sri Lanka, yang merupakan 10 persen dari 21 juta penduduknya, menentang kebijakan kremasi paksa, dengan menunjukkan bahwa praktik tersebut dilarang menurut hukum Islam.

Sri Lanka mencatat jumlah kematian sebanyak 489 kasus hingga JUmat (5/3) yang setengah jumlahnya adalah warga Muslim. Muslim di sana enggan mencari bantuan medis, takut mereka akan dikremasi jika mereka diidentifikasi sebagai pasien Covid.

Hingga Jumat (5/3), Sri Lanka telah mencatat lebih dari 84.000 infeksi virus corona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA