Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Referendum: Swiss Dukung Larangan Penggunaan Burqa Dan Niqab Di Tempat Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 08 Maret 2021, 06:44 WIB
Hasil Referendum: Swiss Dukung Larangan Penggunaan Burqa Dan Niqab Di Tempat Umum
Perempuan mengenakan niqab/Net
rmol news logo Swiss telah menyelesaikan pemilihan untuk proposal larangan penutup wajah, termasuk niqab dan burqa. Hasilnya, proposal itu mendapat dukungan, meski unggul tipis.

Berdasarkan pemilihan pada Minggu (7/3), sebanyak 51,2 persen pemilih mendukung larangan tersebut. Sekitar 1.426.992 pemilih mendukung larangan tersebut, sementara 1.359.621 menentang, dengan jumlah partisipasi 50,8 persen.

Dengan begitu, Swiss menyusul sejumlah negara Eropa lainnya untuk melarang penggunaan burqa bagi perempuan Muslim, seperti dimuat AFP.

Selama bertahun-tahun, larangan penggunaan burqa telah menjadi perdebatan di Swiss. Meski proposal yang diajukan tidak secara eksplisit menyebutkan burqa atau niqab, melainkan hanya "penutup wajah penuh".

Larangan itu berarti tidak boleh menutupi wajah secara penuh di depan umum. Namun terdapat pengecualian untuk tempat ibadah, alasan kesehatan, dan keselamatan. Itu merujuk pada penggunaan masker.  

Menuju referendum, poster kampanye bertuliskan "Hentikan Islam Radikal" dan "Hentikan Ekstremisme" terpampang di kota-kota. Di dalam poster juga kerap menampilkan seorang perempuan yang menggunakan niqab hitam, di mana hanya matanya yang terlihat.

Sementara itu, poster lainnya bertuliskan "Tidak untuk hukum 'anti-burqa' yang absurd, tidak berguna, dan Islamofobia".

Proposal larangan penggunaan cadar di Swiss sendiri muncul dari kelompok gerakan sayap kanan. Mereka mengatakan, larangan diperlukan untuk memerangi penindasan terhadap perempuan dan untuk menegakkan prinsip dasar bahwa wajah harus ditampilkan dalam masyarakat bebas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA