Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Buka Lagi Pengajuan Aplikasi Visa Dari 13 Negara Muslim Dan Afrika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 09 Maret 2021, 10:52 WIB
AS Buka Lagi Pengajuan Aplikasi Visa Dari 13 Negara Muslim Dan Afrika
Amerika Serikat buka kembali pengajuan visa dari 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika/Net
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka yang berasal dari daftar 13 negara Muslim dan Afrika yang masuk larangan perjalanan Donald Trump telah bisa mengajukan aplikasi visa baru.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan, pelamar visa yang proposalnya ditolak sebelum 20 Januari 2020 harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

Namun mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2929 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

"Pelamar yang dipilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh UU AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya," lanjutnya, seperti dikutip Reuters, Senin (8/3).

Undian tersebut bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki AS di bawah larangan tersebut.

Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar.

Pada akhir masa kepresidenan Trump, daftar larangan itu terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Namun pada 20 Januari atau hari pertama menjabat, Presiden Joe Biden mencabut larangan masuk imigran Muslim tersebut. Ia menyebutnya sebagai noda untuk proklamasi AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA