Keputusan itu diumumkan oleh Pangadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa (9/3). Meskipun Malaysia memiliki UU yang melarang siapapun untuk menantang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.
"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International, serta pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar pengacara kelompok HAM, New Sin Yew, seperti dikutip
Reuters.
Bulan lalu, pemerintah Malaysia mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah sementara pengadilan menyatakan larangan keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tawaran Amnesty International dan Akses Suaka untuk menghentikan rencana tersebut.
Langkah pemerintah tersebut langsung dikecam oleh kelompok HAM yang khawatir jika warga yang dipulangkan akan mendapat penganiayaan di Myanmar. Terlebih militer telah merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil di Myanmar sejak 1 Februari.
Namun, departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.
Kendati begitu, kekhawatiran tetap ada karena PBB tidak diizinkan untuk mewawancarai para imigran yang telah ditahan oleh otoritas selama lebih dari setahun itu untuk memverifikasi status mereka.
Dalam pengajuan ke pengadilan, kelompok HAM menyebut ada tiga pengungsi, 17 anak di bawah umur, dengan setidaknya satu orangtua dalam daftar tahanan. Tetapi tidak jelas apakah mereka dikirim kembali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: