Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Uighur, China Telah Langgar Pasal II Konvensi Genosida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 09 Maret 2021, 15:55 WIB
Soal Uighur, China Telah Langgar Pasal II Konvensi Genosida
Kamp penahanan minoritas Uighur di Xinjiang/BBC
rmol news logo Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Newlines Institute berbasis di Amerika Serikat (AS) menunjukkan bahwa China bertanggung jawab atas genosida yang dilakukan terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.

Laporan bertajuk "The Uyghur Genocide: An Examination of China’s Breaches of the 1948 Genocide Convention" tersebut dirilis pada Selasa (9/3), seperti dikutip Anadolu Agency.

Newlines Institute menyebut laporan itu berdasarkan tinjauan ekstensif atas bukti yang tersedia dan penerapan hukum internasional terhadap bukti fakta di lapangan.

Dalam laporan itu, para ahli memeriksa apakah China bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal II Konvensi Genosida.

"Setelah penerapan ketentuan Konvensi Genosida tersebut pada kumpulan bukti yang disajikan di sini, laporan ini menyimpulkan, berdasarkan standar bukti yang jelas dan meyakinkan, bahwa China bertanggung jawab atas pelanggaran setiap ketentuan Pasal II Konvensi (Genosida)," kata laporan itu.

Artikel konvensi tersebut mendefinisikan genosida merupakan salah satu tindakan yang disebutkan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian.

Laporan itu mengatakan program 'Perang Rakyat Melawan Teror' yang dilancarkan Presiden Xi Jinping menjadikan daerah-daerah yang terkonsentrasi Uighur sebagai garis depan, dengan alasan bahwa ekstremisme telah mengakar di masyarakat Uyghur.

"Penjaga kamp dilaporkan mengikuti perintah untuk menegakkan sistem yang berlaku sampai 'Kazakh, Uyghur, dan negara Muslim lainnya, akan menghilang, sampai semua negara Muslim akan punah'," jelas laporan itu.

“Pejabat tingkat tinggi memberi perintah untuk 'mengumpulkan semua orang yang harus ditangkap', 'musnahkan mereka sepenuhnya', 'menghancurkan akar dan cabang mereka', dan 'menghancurkan garis keturunan mereka'," tambahnya.

China telah banyak dituduh menempatkan Uighur ke dalam kamp, ​​dan ada laporan tentang sterilisasi paksa terhadap wanita Uighur.

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW), menuduh Beijing menindas 12 juta orang Uighur. Disebutkan sekitar 1 hingga 1,6 juta Uighur telah meninggalkan China untuk tinggal di luar negeri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA