Kantor kepresidenan mengatakan, Sarkissian mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi atas UU dinas militer dan status prajurit yang digunakan Pashinyan untuk mencopot Gasparyan.
"Seruan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah di bidang praktik penegakan legislatif, yang dipercaya ke dalam sorotan sebagai hasil dari inisiatif perdana menteri untuk memberhentikan Gasparyan, dan akibatnya proses konstitusional dan hukum," ujar pihak kepresidenan, seperti dikutip
Sputnik, Rabu (10/3).
Kantor kepresidenan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi dapat berdampak signifikan pada keputusan yang diadopsi sebelumnya dan proses lebih lanjut terkait dengan interpretasi dan penerapan UU tersebut.
"Presiden berharap keputusan cepat (Mahkamah Konstitusi) akan memberikan kepastian hukum dan akan berkontribusi untuk menyelesaikan krisis," lanjut pernyataan kepresidenan.
Sebelumnya, Pashinyan mengatakan Gasparyan akan dianggap telah diberhentikan mulai 10 Maret sesuai dengan UU dinas militer dan status prajurit.
Pemberlakuan UU itu, kata Pashinyan, dilakukan setelah Sarkassian menolak menandatangani proposal pemecatan yang diajukannya.
"Mempertimbangkan fakta bahwa presiden republik tidak menandatangani draf dekrit yang diajukan oleh perdana menteri dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh UU dinas militer dan status prajurit, serta tidak mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Armenia Onik Gasparyan, diberhentikan dari jabatannya mulai 10 Maret dengan kekuatan hukum," ujar Pashinyan dalam pernyataan yang dikeluarkan kabinet.
Pemecatan Gasparan dilakukan oleh Pashinyan setelah menentang seruan militer untuk mundur pada Kamis (25/2). Alih-alih, ia menuding militer berupaya melakukan kudeta.
Keputusan itu ditolak oleh Sarkissian karena krisis politik, menurutnya, tidak dapat diselesaikan dengan seringnya pergantian personel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: