Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Banding Atas Jaminan 11 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dimulai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 11 Maret 2021, 09:59 WIB
Proses Banding Atas Jaminan 11 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dimulai
UU Keamanan Nasional Hong Kong/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Hong Kong akan memulai proses peradilan atas banding yang diajukan jaksa penuntut terhadap jaminan 11 aktivis pro-demokrasi yang dituduh telah melakukan konspirasi untuk melakukan subversi.

Sebelas aktivis tersebut akan hadir di pengadilan dalam tiga gelombang pada Kamis (11/3), Sabtu (13/3) dan Senin (15/3), seperti dimuat Reuters.

Pekan lalu, kamis (4/3), pengadilan yang lebih rendah memberikan jaminan kepada 15 aktivis setelah dengar pendapat marathon selama empat hari berturut-turut dari 47 tokoh oposisi. Beberapa terdakwa dilaporkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.

Namun jaksa mengajukan banding atas pemberian jaminan tersebut. Meski pada Jumat (5/3), banding terhadap empat orang ditarik sehingga mereka dibebaskan.

Dari 32 yang jaminannya ditolak, sekitar dua lusin mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia memantau dengan cermat proses tersebut karena dikhawatirkan akan hilangnya ruang menyampaikan perbesaan pendapat.

Para aktivis dituding telah mengorganisir dan berpartisipasi dalam pemungutan suara tidak resmi dan tidak mengikat pada Juli 2020 yang dianggap pihak berwenang sebagai rencana jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Pemungutan suara itu bertujuan untuk memilih kandidat oposisi terkuat untuk pemilihan dewan legislatif yang kemudian ditunda pemerintah, dengan alasan virus corona.

Berdasarkan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong Kong, maka tindakan tersebut dikategorikan menimbulkan ancaman keamanan.

Penahanan terhadap para aktivis sendiri telah dikritik keras oleh negara-negara Barat, terutama Inggris dan Amerika Serikat.

Tetapi Departemen Kehakiman Hong Kong mengatakan tidak ada yang boleh mencampuri keputusan penuntutan independen, karena akan merusak supremasi hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA