Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manila Perketat Pembatasan Sosial, Anak Di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 16 Maret 2021, 16:07 WIB
Manila Perketat Pembatasan Sosial, Anak Di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah
Anak di bawah 18 tahun di Manila dilarang keluar rumah untuk cegah penularan virus corona/Net
rmol news logo Pihak berwenang di ibukota Filipina, Manila, memperketat aturan untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya melarang anak di bawah usia  18 tahun untuk keluar rumah.

Otoritas Pembangunan Metro Manila mengumumkan, hanya mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun yang akan diizinkan untuk keluar rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (17/3), selama dua pekan.

Sejak akhir tahun lalu, Filipina mulai melonggarkan aturan kuncian yang menyatakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh keluar dari tempat tinggalnya.

Namun bulan ini , Filipina mengalami lonjakan kasus Covid-19. Pada Senin (15/3), dilaporkan terdapat 5.404 kasus baru di Filipina, infeksi harian tertinggi sejak pertengahan Agustus.

Selain melarang anak di bawah umur untuk keluar rumah, otoritas juga melarang minuman keras. Di sejumlah daerah juga diberlakukan kuncian lokal.

Pemerintah Filipina sendiri tengah menghadapi kritikan karena program vaksinasi yang lambat.

Sejauh ini, Filipina sudah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah produsen vaksin.

Hampir 2,4 juta dosis diperkirakan akan dikirim pada awal April, terdiri dari 979.200 dosis vaksin AstraZeneca melalui fasilitas COVAX dan 1,4 juta suntikan Sinovac termasuk 400 ribu yang disumbangkan oleh China.

Pemerintah juga telah menandatangani kesepakatan dengan Serum Institute of India untuk 30 juta dosis vaksin Novavax, yang akan tiba pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA