Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akibat Pandemi, Thailand Larang Festival Songkran Untuk Kedua Kalinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 19 Maret 2021, 17:22 WIB
Akibat Pandemi, Thailand Larang Festival Songkran Untuk Kedua Kalinya
Festival Songkran/Pinterest
rmol news logo Thailand telah melarang penyelenggaran festival Songkran untuk kedua kalinya karena pandemi Covid-19.

Festival Songkran merupakan perayaan tahun baru tradisional Thailand yang berlangsung dari 13 hingga 15 April. Selama tiga hari, warga Thailand akan memenuhi jalan-jalan untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari mencuci patung Budhha hingga perang air.

Biasanya, warga menyemprotkan air dari senapan dan truk pick-up. Festival yang diyakini dapat menghilangkan nasib buruk ini digambarkan sebagai perang air terbesar di dunia.

Namun pada Jumat (19/3), satuan tugas Covid-19 Thailand telah mengumumkan larangan festival ini.

"Perang air tidak akan terjadi di Songkran ini. Kami harus meminta Anda untuk bekerja sama dengan kami," ujar jurubicara satgas, Taweesin Wisanuyothin, seperti dimuat CNA.

Selain air, ia juga mengatakan, pesta busa akan dilarang. Tetapi tradisi menuang air ke tangan orang tua, kegiatan keagamaan, dan mudik masih akan diizinkan.

Thailand dianggap menjadi salah satu negara yang cukup berhasil mengendalikan infeksi Covid-19. Secara nasional, Thailand sudah mencatat 27.594 kasus Covid-19 dengan 88 kematian.

Meski begitu, pembatasan sosial yang diberlakukan oleh pemerintah telah menghancurkan industri pariwisata Thailand hingga pendapatan turun 80 persen.

Untuk menghidupkan kembali pariwisata, mulai 1 April, Thailand memotong karantina wajib dari 14 hari menjadi 10 hari untuk kedatangan umum.

Nantinya, orang asing yang tidak divaksinasi masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, sementara warga negara Thailand tidak perlu lagi melakukannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA