Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Keterlibatan DK PBB Dan ICC Akan Menciptakan Krisis Baru Di Myanmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 22 Maret 2021, 15:55 WIB
Pengamat: Keterlibatan DK PBB Dan ICC Akan Menciptakan Krisis Baru Di Myanmar
Dosen hubungan internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah/Repro
rmol news logo Situasi yang memburuk di Myanmar membuat beberapa pihak mendesak keterlibatan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kendati begitu, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah mengatakan skenario untuk melibatkan DK PBB maupun ICC hanya akan memperburuk keadaan.

Teuku mengatakan, banyak skenario yang dipertimbangkan untuk menangani kasus Myanmar. Dua di antaranya adalah membawa isu pelanggaran HAM ke ICC meski Myanmar bukan anggota dari Statuta Roma, dan mendesak DK PBB mengerahkan Responsibility to Protect (R2P).

Kendati begitu, Teuku menyebut hal tersebut akan membawa masalah lebih lanjut ke ASEAN.

"Karena kita inginnya penyelesaian dilakukan secara ASEAN centrality, secara ASEAN way," ujar Teuku dalam diskusi virtual RMOL World View bertajuk "Quo Vadis Demokrasi Myanmar" pada Senin (22/3).

"Saya khawatir mekanisme Statuta Roma tidak akan berjalan dan hanya akan memperburuk keadaan, karena penyelesaian yang tidak ada ujung ini menciptakan krisis baru, terutama di Rakhine," tambahnya.

Ia pun menyoroti bagaimana dunia mulai berpaling dari isu Rohingya dan masyarakat yang terpinggirkan di Myanmar.

Pada 26 Februari, Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun mendesak dunia internasional untuk mengambil langkah melawan junta militer. Sementara pekan lalu, Kyaw Moe Tun juga mengatakan komite anggota parlemen sipil Myanmar saat ini tengah menjajaki kemungkinan agar isu kekerasan oleh junta dapat dibawa ke ICC. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA