Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hong Kong Desak Pemerintah Asing Tak Lagi Akui Paspor BNO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 25 Maret 2021, 15:44 WIB
Hong Kong Desak Pemerintah Asing Tak Lagi Akui Paspor BNO
Paspor British National Overseas (BNO)/Net
rmol news logo Hong Kong mendesak pemerintah asing untuk tidak lagi menerima paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan karena dianggap sebagai penghinaan diplomatik.

Lewat surat kepada sekitar selusin konsulat asing, pemerintah Hong Kong mengatakan mereka sudah tidak lagi menganggap paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang valid pada 31 Januari. Mereka kemudian mendesak otoritas asing untuk menggunakan paspor Hong Kong.

"Sebagian besar negara akan mengabaikan ini," kata seorang diplomat senior Barat menanggapi surat tersebut, seperti dikutip Reuters, (Kamis 25/3)

"Pemerintah Hong Kong hanya mencobanya, mereka tidak punya hak untuk memberi tahu negara bagian mana pun paspor asing yang dapat dikenali," lanjutnya.

Situs resmi pemerintah Hong Kong menyebut ada 14 negara yang memberlakukan Skema Liburan Kerja untuk memberikan visa liburan kerja untuk warga Hong Kong dengan paspor BNO. Mereka termasuk Jepang, Kanada, Jerman, Inggris, dan Australia.

Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Selandia Baru mengatakan masih mengizinkan paspor BNO untuk visa.

Perwakilan Hongaria yang mengaku sudah menerima surat dari pemerintah Hong Kong mengatakan sedang melakukan pembicaraan untuk mengubah program libur kerja mereka.

Negara lain, termasuk Amerika Serikat, Finlandia dan Norwegia, juga menawarkan pengaturan serupa atau pertukaran pelajar untuk warga Hong Kong, dan telah menerima BNO dari pelamar. Namun belum diketahui apakah mereka sudah mendapatkan surat dari pemerintah Hong Kong.

Sebelumnya, Inggris mengumumkan akan menerima 300 ribu orang untuk diberikan visa liburan kerja. Nantinya, mereka yang memiliki paspor BNO bisa mendapatkan visa belajar dan bekerja di Inggris selama lima tahun, kemudian mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Itu dilakukan setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA