Beberapa negara yang sudah menyuarakan kesiapan mereka adalah Swedia, Inggris, dan Kanada. Selain itu, ada juga parlemen Denmark yang akan membahas RUU serupa.
Dalam RUU itu, raksasa teknologi seperti Facebook dan Google harus membayar perusahaan media atau musisi atas konten berita hingga musik yang ada di platform mereka.
Nantinya, raksasa teknologi membutuhkan izin untuk menggunakan konten secara online.
Kementerian Kebudayaan Denmark mengatakan, proposal itu juga mencakup YouTube, di mana ada hak menampilkan video dan musik.
"Media memainkan peran sentral dalam demokrasi kita dan memastikan bahwa debat publik berlangsung berdasarkan informasi. Jika media ingin terus membuat jurnalisme, mereka harus dibayar untuk penggunaannya," kata Menteri Kebudayaan Joy Mogensen, seperti dikutip
Sputnik.
Mogensen mengatakan, Google dan Facebook telah memperoleh kekuatan yang luar biasa sehingga perlu dibatasi.
Sejauh ini RUU tersebut mendapat dukungan dari Danske Medier, sebuah organisasi kepentingan untuk perusahaan media Denmark.
“Kami ingin dapat membuat perjanjian bersama dengan raksasa teknologi karena itu akan memperkuat posisi perusahaan media,†kata CEO Danske Medier, Louise Brincker.
Jika disetujui oleh mayoritas parlemen, RUU itu akan menjadi undang-undang pada 7 Juni.
Sebelumnya Australia sudah memberlakukan UU serupa yang memicu perselisihan antara pemerintah dan Facebook. Namun platform media sosial itu akhirnya berusaha untuk mengikuti aturan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: