Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Pakistan Cabut Larangan Penggunaan TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 01 April 2021, 17:31 WIB
Pengadilan Pakistan Cabut Larangan Penggunaan TikTok
TikTok/Net
rmol news logo Pakistan telah mencabut larangan penggunaan aplikasi video pendek milik perusahaan China ByteDance, TikTok.

Otoritas Pakistan pada awal tahun ini telah melarang TikTok karena dianggap menyebarkan konten tidak bermoral. Regulator telekomunikasi menyebut telah memblokir akses 500 ribu video yang dianggap tidak layak di TikTok.

Di Pakistan sendiri, TikTok memiliki 20 juta pengguna.

Tetapi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Peshawar pada Kamis pagi (1/4), TikTok telah memiliki komitmen untuk mempromosikan komunitas online yang aman dan positif. Sehingga mulai Kamis sore, aplikasi itu sudah dapat digunakan kembali di Pakistan.

"TikTok sangat senang dapat terus mengaktifkan suara dan kreativitas Pakistan saat kami bekerja untuk mendukung kisah sukses Pakistan," kata perusahaan dalam pernyataan yang dikutip Sputnik.

Perusahaan mengatakan, dengan dukungan otoritas Pakistan pihaknya akan mengeksplorasi investasi lebih lanjut dan membuka peluang ekonomi bagi Pakistan.

Untuk mengawasi konten, TikTok telah menyewa pemantau lokal untuk mengontrol semua konten yang tidak layak dan ilegal.

"Buka TikTok di negara ini, tapi konten tidak bermoral tidak boleh diunggah," begitu perintah pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA