Ketika dihubungi oleh
Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (2/4), Duta Besar RI untuk Papua Nugini merangkap Kepulauan Solomon, Andriana Supandy menyebut masih harus memeriksa kabar tersebut.
"Saya harus cek dulu," ujar dia dalam pesan singkat.
Menurut keterangan personel Pos Perbatasan Skouw, Lukas melintas ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tikus.
Jalur tikus tersebut biasanya digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual-beli ganja hingga senjata.
Berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian, setiap orang yang melintas ke negara lain harus melengkapi persyaratan kelengkapan keimigrasian berupa paspor dinas,
exit permit, dan visa.
Selain melanggar aturan keimigrasian, Lukas juga diduga melanggar aturan pembatasan sosial Covid-19 di dalam negeri dan Papua Nugini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: