Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono menjelaskan, deportasi dilakukan karena Lukas tidak membawa dokumen resmi keimigrasian, seperti paspor dinas, visa, dan
exit permit.
Tidak sendiri, Lukas ditemani oleh kerabatnya, Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, yang juga dinyatakan masuk ke PNG secara ilegal dan harus dideportasi.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," ujar Novianto pada Jumat siang (2/4), seperti dikutip dari
RMOLPapua.
Untuk kembali pulang ke Papua, Lucas dan dua kerabatnya harus melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Jayapura. Sehingga Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku satu kali perjalanan.
Selain itu, Konsul Jenderal RI untuk Vanimo, Allen Simarmata juga mendampingi proses kepulangan sang gubernur ke Indonesia.
Lukas sendiri mengaku telah melakukan kesalahan karena melintasi negara tanpa proses keimigrasian. Ia menyeberang dari Pasar Skouw di perbatasan menggunakan ojek.
Ia mengungkap berada di PNG selama dua hari untuk menjalani pengobatan terapi saraf di kakinya.
"Saya pergi berobat, saya mau sehat," ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: