Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Gubenur Lukas Enembe Dideportasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 02 April 2021, 16:33 WIB
Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Gubenur Lukas Enembe Dideportasi
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Net
rmol news logo Otoritas imigrasi Papua Nugini (PNG) telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe setelah memasuki negara itu secara ilegal melalui jalur tikus.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono menjelaskan, deportasi dilakukan karena Lukas tidak membawa dokumen resmi keimigrasian, seperti paspor dinas, visa, dan exit permit.

Tidak sendiri, Lukas ditemani oleh kerabatnya, Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, yang juga dinyatakan masuk ke PNG secara ilegal dan harus dideportasi.

"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," ujar Novianto pada Jumat siang (2/4), seperti dikutip dari RMOLPapua.

Untuk kembali pulang ke Papua, Lucas dan dua kerabatnya harus melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Jayapura. Sehingga Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku satu kali perjalanan.

Selain itu, Konsul Jenderal RI untuk Vanimo, Allen Simarmata juga mendampingi proses kepulangan sang gubernur ke Indonesia.

Lukas sendiri mengaku telah melakukan kesalahan karena melintasi negara tanpa proses keimigrasian. Ia menyeberang dari Pasar Skouw di perbatasan menggunakan ojek.

Ia mengungkap berada di PNG selama dua hari untuk menjalani pengobatan terapi saraf di kakinya.

"Saya pergi berobat, saya mau sehat," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA