Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oposisi: Butuh Waktu 15 Tahun Bagi India Untuk Vaksinasi Populasi Jika Modi Terus Ekspor Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 07 April 2021, 09:59 WIB
Oposisi: Butuh Waktu 15 Tahun Bagi India Untuk Vaksinasi Populasi Jika Modi Terus Ekspor Vaksin
Perdana Menteri India, Narendra Modi/Net
rmol news logo Program vaksinasi Covid-19 yang tengah digalang oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dikritik oleh oposisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kritikan berfokus pada banyaknya dosis vaksin yang diekspor oleh India, sementara kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.

Salah satu yang melontarkan kritik adalah Partai Aam Aadmi (AAP) yang mengusai New Delhi. Jurubicara AAP, Raghav Chadha mempertanyakan pemerintah pusat yang dianggapnya mengesampingkan rakyatnya sendiri.

"Pemerintah Modi telah mengekspor dosis vaksin ke 84 negara. Jika Anda menghitung jumlah dosis yang diekspor, Anda akan tahu bahwa itu lebih tinggi dari jumlah dosis yang diberikan kepada orang-orang di India," ujarnya, seperti dikutip Sputnik.

"Haruskah kita peduli dengan orang-orang dari negara kita sendiri atau dari negara lain?" sindirnya.

Menurut Chadha, membutuhkan warktu hingga 15 tahun bagi India untuk memvaksinasi seluruh populasi yang berjumlah lebih dari 1,3 miliar jika kecepatan distribusi vaksin di dalam negeri masih seperti saat ini.

"Beberapa ilmuwan mengatakan bahwa untuk menahan virus, setidaknya 70 persen populasi harus divaksinasi. Butuh 10 tahun untuk membaksinasi 70 persen populais negara jika vaksinasi berlanjut pada kecepatan saat ini dan memvaksinasi semua orang di negara itu akan memakan waktu sekitar 15 tahun," ujarnya.

Data  dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga menunjukkan, lebih dari 79 juta orang telah divaksinasi hingga Minggu malam (4/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA