Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi Anti-Korupsi China Siap Tindak Konten Mukbang Karena Dianggap Pemborosan Makanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 11 April 2021, 08:05 WIB
Komisi Anti-Korupsi China Siap Tindak Konten Mukbang Karena Dianggap Pemborosan Makanan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengawas korupsi China, Komisi Pusat  untuk Inspeksi Disiplin (CCDI), mulai menyoroti acara "mukbang" secara online dengan menyebutnya sebagai pemborosan makanan.

Menurut laporan Reuters, video mukbang yang berasal dari Korea Selatan dan Jepang semakin populer di China.

Namun video-video tersebut memancing kritik tajam, khususnya setelah Presiden Xi Jinping meluncurkan kampanye menghentikan pemborosan makanan pada tahun lalu.

Untuk itu, CCDI mendesak platform yang menyiarkan acara tersebut untuk mengambil tindakan dengan memperkuat pengawasan, menghentikan dan menghapus siaran yang tidak pantas, hingga memblokir akun pelanggar.

Selain itu, CCDI mengatakan, hukuman bagi orang-orang yang mengunggah konten semacam itu juga harus diperkuat. Lantaran video semakin banyak meski telah dilarang.

"Perilaku seperti 'video mukbang' tidak hanya merusak kesehatan fisik pembawa acara dan menyebabkan pemborosan makanan, tetapi juga mempromosikan mentalitas yang buruk dan sangat membahayakan kesehatan ekologi industri," ujar komisi itu.

Badan pengawas mengatakan, beberapa orang yang mengupload video mukbang mendapatkan penghasilan sebanyak 3.000 yuan sebagai jaminan dari para penggemar.

Ini bukan kali pertama pemerintah China menindak konten yang dianggapnya tidak pantas.

Pada 2018, situs berbagi video Kuaishou menangguhkan akun salah satu pengguna yang dikenal sebagai Hebei Pangzai. Ia secara teratur membagikan video dirinya sedang minum bir dalam jumlah banyak kepada 400 ribu pengikutnya.

Setelah ditangguhkan, ia sekarang membagikan video di Twitter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA