Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Ramadhan, Dinding Pusat Kebudayaan Muslim Di Prancis Jadi Korban Vandalisme Anti-Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 12 April 2021, 15:17 WIB
Jelang Ramadhan, Dinding Pusat Kebudayaan Muslim Di Prancis Jadi Korban Vandalisme Anti-Islam
Pekerja mengecat dinding di luar pusat Kebudayaan Islam Avicenna setelah para pengacau merusak dinding di Rennes, Prancis barat/Net
rmol news logo Di tengah kebahagiaan sebagian besar umat Musim di seluruh dunia untuk menyambut datagnya bulan suci Ramadhan, suasana lain justru dialami warga Muslim di Rennes, barat laut Prancis.

Para penduduk di sana dikejutkan adanya tindakan vandalisme yang isinya menghina Islam dan Nabi Muhammad di dinding Pusat Kebudayaan Muslim di Rennes pada Minggu (11/4) pagi waktu setempat.

“Pengunjung masjid menemukan tanda-tanda ofensif terhadap Nabi Muhammad dan Islam di pagi hari, menurut Dewan Daerah Ibadah Muslim Rennes.

Mohammed Zaidouni, presiden dewan regional, mengutuk tindakan tersebut, menyerukan diakhirinya kekerasan dan barbarisme.

“Kami adalah anak-anak Republik dan kami berakhir dengan kebencian,” katanya kepada AFP, seperti dikutip dari Morocco News, Senin (12/4).

Zaidouni berkata, peristiwa itu tak lepas dari adanya beberapa yang berusaha untuk menabur perselisihan di Prancis.

“Kami memiliki kewajiban untuk melestarikan negara. Kami akan segera bersatu agar tuhan melindungi negara kami, Prancis, karena tidak ada yang lebih buruk dari perselisihan di dalam suatu negara,” ujarnya.

Walikota Rennes, Nathalie Appere, turut mengomentari insiden tersebut, dan mengatakan bahwa tindakan seperti itu “tidak memiliki tempat di Prancis.”

Aktivis dan LSM telah lama menyatakan keprihatinan tentang kebangkitan Islamofobia di Prancis.

Kekhawatiran itu semakin melonjak setelah adopsi RUU untuk melawan ‘separatisme Islam’ disahkan parlemen Prancis baru-baru ini.

RUU tersebut mencakup hukum yang ketat terhadap praktik Islam, termasuk larangan Musim di bawah umur mengenakan jilbab atau jilbab Muslim di ruang publik. Itu berarti, jika diberlakukan, amandemen tersebut akan melarang wanita Muslim di bawah usia 18 tahun untuk mengenakan jilbab di depan umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA