Keputusan itu dibuat setelah kasus vandalisme terjadi di sebuah masjid di Prancis akhir pekan kemarin, tepatnya saat umat muslim tengah bersiap untuk memasuki bulan suci Ramadhan.
Kasus vandalisme itu pertama kali ditemukan oleh seorang pengurus dan anggota komunitas Muslim setempat. Dia menemukan grafiti di sebuah masjid dan pusat budaya Muslim di kota barat Rennes.
Grafiti tersebut sangat menghina umat muslim, karena bernada hinaan pada Islam dan Nabi Muhammad, serta referensi untuk memulai kembali Perang Salib dan seruan agar Katolik dijadikan agama negara.
Menindaklanjuti vandalisme tersebut, kantor kejaksaan di Rennes bergegas melakukan penyelidikan.
Bukan hanya itu, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin juga mengecam tindakan tersebut dan menyatakan solidaritas dengan 5,7 juta Muslim Prancis.
“Prasasti anti-Muslim yang telah ditorehkan di pusat budaya dan agama ini tidak dapat diterima,†kata Darmanin.
“Kebebasan beribadah di Prancis adalah kebebasan fundamental," tegasnya, seperti dikabarkan
Al Jazeera.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: