Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selandia Baru Kenalkan RUU Yang Wajibkan Industri Keuangan Lapor Dampak Perubahan Iklim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 13 April 2021, 08:56 WIB
Selandia Baru Kenalkan RUU Yang Wajibkan Industri Keuangan Lapor Dampak Perubahan Iklim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Selandia Baru menjadi salah satu negara yang paling peduli terhadap isu perubahan iklim.

Bahkan saat ini, Selandia Baru menjadi negara pertama yang memperkenalkan RUU perubahan iklim untuk industri finansial mereka.

Aturan itu mewajibkan bank, perusahaan asuransi, hingga manajer investasi melaporkan dampak perubahan iklim pada bisnis mereka.

Adapun bank dan perusahaan asuransi yang harus melaporkan adalah mereka yang memiliki total aset lebih dari 1 miliar dolar Selandia Baru. Sementara semua penerbit ekuitas dan utang yang terdaftar di bursa saham negara harus melakukan pengungkapan.

"Kami tidak bisa mencapai emisi karbon nol bersih pada tahun 2050 kecuali sektor keuangan tahu apa dampak investasi mereka terhadap iklim," kata Menteri Perubahan Iklim, James Shaw pada Senin (12/4).

"UU ini akan membawa risiko iklim dan ketahanan ke jantung pengambilan keputusan keuangan dan bisnis," tambah dia, seperti dikutip Reuters.

Saat ini RUU tersebut telah diajukan ke parlemen dan diperkirakan akan dibahas pada pekan ini. Nantinya perusahaan keuangan juga akan menjelaskan bagaimana mereka mengelola risiko dan peluang terkait iklim.

Setidaknya ada 200 perusahaan besar Selandia Baru dan beberapa perusahaan asing di sana yang memenuhi standar dan akan diatur oleh RUU tersebut.

Laporan mereka dijadwalkan akan mulai dibuat tahun depan dan dirilis pada 2023.

Pemerintah Selandia Baru diketahui telah memperkenalkan beberapa kebijakan untuk menurunkan emisi karbonny, termasuk menjanjikan nol karbon untuk sektor publik pada 2025 dan hanya membeli bus angkutan umum tanpa emisi mulai pertengahan dekade ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA