Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Jadi Titik Transit Pencari Suaka, Turki Selamatkan 46 Migran Gelap Yang Diusir Yunani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 16 April 2021, 09:40 WIB
Kembali Jadi Titik Transit Pencari Suaka, Turki Selamatkan 46 Migran Gelap Yang Diusir Yunani
Penjaga pantai Turki selamatkan migran/Net
rmol news logo Turki mengutuk Yunani yang mengusir para migran dan malah mendorong mereka ke perairan teritorial Turki di Laut Aegean.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dilaporkan Daily Sabah, Kamis (15/4), sebanyak 46 migran berhasil diselamatkan penjaga pantai Turki dalam dua insiden terpisah.
Sebanyak 40 migran gelap ditemukan terombang-ambing di lepas di Pantai Ayvalik, dan enam migran di lepas Pantai Marmaris di Provinsi MuÄŸla barat daya Turki.

Unit penjaga pantai menyelamatkan 40 migran dari perahu karet di lepas pantai Ayvalik di Provinsi Balıkesir barat laut Turki. Pihak berwenang membawa kelompok itu ke Pulau Cunda, di mana mereka diberi makanan, pakaian, dan persediaan medis.

Sedangkan enam migran yang terombang-ambing di di Pantai Marmaris dipindahkan ke komando penjaga pantai setempat.

Semua migran berjumlah 46 orang kemudian dipindahkan ke pusat repatriasi provinsi.

Sejauh ini, Turki telah menjadi titik transit utama bagi pencari suaka yang ingin menyeberang ke Eropa untuk memulai hidup baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan.

Turki dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengutuk praktik ilegal Yunani yang mendorong kembali pencari suaka, dengan mengatakan itu melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional dengan membahayakan nyawa para migran yang rentan, termasuk wanita dan anak-anak.

Penolakan besar-besaran dan deportasi singkat tanpa akses ke prosedur suaka yang dilakukan Yunani,  merupakan pelanggaran hukum internasional. Termasuk keterlibatan Uni Eropa yang malah menutup mata terhadap sikap Yunani, dengan mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.

Penolakan dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional yang mengatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara di mana kehidupan atau keselamatan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan atau keanggotaan kelompok sosial atau politik.

Pada 3 Maret, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) mengatakan bahwa praktik Yunani dalam mendorong migran gelap kembali ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA