Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka Praktik Perawatan Gigi Ilegal, 4 Tenaga Kerja Indonesia Diciduk Aparat Hong Kong Dan Terancam Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 17 April 2021, 08:17 WIB
Buka Praktik Perawatan Gigi Ilegal, 4 Tenaga Kerja Indonesia Diciduk Aparat Hong Kong Dan Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aparat keamanan Hong Kong menangkap empat orang warga negara Indonesia yang beprofesi sebagai pekerja rumah tangga, setelah kedapatan menawarkan layanan perawatan gigi meskipun tidak memiliki pelatihan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pihak berwenang mengungkapkan pada hari Jumat (16/4) waktu setempat, keempat pekerja itu rata-rata berusia 31 hingga 35 tahun, menyewa kamar di wisma pada hari libur mingguan atau hari libur khusus untuk memberikan layanan perawatan gigi bagi rekan senegara mereka.

Menurut penyelidikan awal yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.

Para pejabat mengatakan majikan kontrak mereka tidak mengetahui praktik gigi tidak berizin tersebut. Kuartet tersebut ditahan karena melanggar ketentuan tinggal mereka.

"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata juru bicara departemen, seperti dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4).

“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima," lanjutnya.

Pihak berwenang kemudian menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap kelompok tersebut di alamat kontrak masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.

Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, dan tidak menampik kemungkinan masih ada teesangka lain yang akan ditangkap.

Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar HK (6.435 dolar AS) dan dua tahun penjara.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda 100.000 dolar HK dan tiga tahun di balik jeruji besi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA