Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IAEA Benarkan Iran Mulai Proses Pengayaan Uranium Hingga 60 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 18 April 2021, 10:00 WIB
IAEA Benarkan Iran Mulai Proses Pengayaan Uranium Hingga 60 Persen
Bendera Iran/Net
rmol news logo Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) membenarkan bahwa Iran telah memulai proses pengayaan uranium hingga kemurniannya mencapai 60 persen.

Badan pengawas nuklir PBB itu membuat laporan rahasia yang dikirimkan kepada negara-negara anggotanya.

"(IAEA) hari ini memverifikasi bahwa Iran telah memulai produksi UF6 yang diperkaya hingga 60 persen di Pabrik Pengayaan Bahan Bakar Pilot Natanz (di atas tanah)," kata IAEA dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

UF6 merupakan uranium heksafluorida, bentuk di mana uranium dimasukkan ke dalam sentrifugal untuk pengayaan.

Adapun dalam laporan rahasia yang dilihat Reuters, IAEA menyebut, UF6 yang diproduksi di pabrik Natanz merupakan 55,3 persen U-235.

"Agensi mengambil sampel UF6 yang diproduksi untuk analisis destruktif guna memverifikasi secara independen tingkat pengayaan yang dideklarasikan oleh Iran. Hasil dari analisis ini akan dilaporkan oleh Agensi pada waktunya," kata laporan itu.

Berdasarkan kesepakatan nuklir Iran pada 2015, Iran hanya dapat memperkaya uraniumnya hingga 3,67 persen. Namun setelah AS keluar dari kesepakatan tersebut dan memberikan kebijakan tekanan maksimum pada Teheran, Iran mulai melanggar komitmennya dan mencapai kemurnian 20 persen.

Keputusan untuk memperkaya hingga 60 persen diambil Iran setelah Pabrik Pengayaan Bahan Bakar di bawah tanahnya menjadi sasaran ledakan.

Iran menduga serangan itu dilakukan oleh Israel.

Keputusan Iran untuk memperkaya uraniumnya menambah dilema dalam negosiasi yang tengah dilakukan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA