Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemlu, Judha Nugraha ketika dimintai konfirmasi oleh
Kantor Berita Politik RMOL.
"Kami sedang koordinasi dengan KBRI Seoul," ujarnya.
Seorang mahasiswa Indonesia dengan berinisial MRAP alias A ditangkap oleh polisi pada 21 Januari lalu dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana transaksi elektronik berupa
voice phishing.
Mahasiswa berusia 25 tahun ini diketahui tengah menempuh studi master dan doktoral di Sung Kyun Kwan University.
Berdasarkan informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, MRAP mendapatkan tawaran kerja paruh waktu melalui Facebook dari seorang kenalan yang belum diketahui identitasnya.
MRAP kemudian diminta untuk mengirimkan uang tunai yang belakangan diketahui sebagai hasil kejahatan
voice phishing.
MRAP yang merupakan alumni jurusan Teknik Material Institut Teknologi Bandung (ITB) 2019 itu telah menjalani persidangan pada 5 April lalu dan dijadwalkan untuk melakukan sidang lanjutan pada 11 Mei.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi juga mengatakan tengah menangani kasus tersebut.
"Iya, kami terus tangani," ujar Umar Hadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: