MRAP alias MRA alias A akan menghadapi sidang pada 11 Mei untuk dugaan keterlibatannya dalam kejahatan transaksi elektronik voice phising.
Ia ditangkap pada 21 Januari lalu setelah mendapatkan pekerjaan paruh waktu untuk mengirimkan uang cash yang kemudian diketahui sebagai hasil kejahatan voice phising.
Mahasiswa yang tengah menempuh studi master dan doktoralnya dengan beasiswa di Sung Kyung Kwan University ini hanya mengetahui uang tersebut sebagai uang bisnis.
Hingga akhirnya ia ditangkap dan ditahan di Penjara Chungcheon.
Menurut orangtua MRAP, terakhir komunikasi dilakukan pada 12 Januari. MRAP sendiri baru memulai pekerjaan paruh waktunya pada 17 Januari.
Setelah mengetahui anaknya tejerat kasus tersebut, orangtua MRAP kemudian menghubungi pihak Kedutaan Besar RI di Seoul. Pasalnya kasus putranya tersebut tidak mendapatkan perhatian lebih dari pihak pengacara yang disediakan oleh otoritas Korea Selatan.
"Terus saya hubungi pihak kedutaan (untuk) minta tolong karena lawyer-nya itu kurang peduli," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).
Menurut seorang rekan MRAP, pengacara yang didapat merupakan pro bono yang menangani banyak kasus, sehingga kasus MRAP tidak menjadi perhatian lebih.
Sebelum menjalani sidang pertama pada 5 April, pihak MRAP sempat berupaya untuk menyewa pengacara. Namun karena terkendala biaya, maka hal tersebut tidak dilakukan.
"Ternyata pengacara yang mau disewa itu biayanya mahal sekali, 7 juta won," ucap dia.
Saat ini, orangtua MRAP tengah berupaya untuk mencari bantuan dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB). MRAP sendiri merupakan alumni Teknik Material ITB 2019.
Sementara itu, Ketua Umum IA ITB Gembong Primadjaja mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu MRAP
"Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Kami akan maksimal memberikan bantuan kepada MRAP. Adalah kewajiban IA ITB memberikan bantuan untuk alumni dimanapun mereka berada," ujarnya pada Senin (19/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: