Pada Selasa (20/4), 12 juri pengadilan memutuskan Chauvin bertanggung jawab atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan.
Juri terdiri dari empat wanita kulit putih, dua pria kulit putih, tiga pria kulit hitam, satu wanita kulit hitam dan dua wanita multiras. Mereka mulai berembuk pada Senin (19/4).
Putusan itu diambil setelah mendengar kesaksian dari 45 saksi, termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis, seperti dimuat
AFP.
Di bawah pedoman hukum Minnesota, Chauvin menghadapi 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.
Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Kabupaten Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan.
Di Minnesota, narapidana biasanya meninggalkan penjara dengan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan dua pertiga dari hukuman mereka.
Pada 25 Mei 2020, Chauvin, pria berkulit putih berusia 45 tahun, menekan lulutnya ke leher Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun. Ketika itu Floyd dalam kondisi diborgol dan lehernya ditekan selama lebih dari 9 menit
Sebelumnya Floyd ditangkap karena dituduh menggunakan uang palsu 20 dolar AS untuk membeli rokok.
Kematian Floyd memicu protes terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota di AS dan di seluruh dunia dengan gerakan "Black Lives Matter".
Chauvin sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, dan menyebut insiden tersebut tidak sengaja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: