Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Putusan Bersalah Derek Chauvin, Trudeau: Namun Rasisme Sistemik Masih Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 21 April 2021, 12:57 WIB
Sambut Putusan Bersalah Derek Chauvin, Trudeau: Namun Rasisme Sistemik Masih Ada
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau/Net
rmol news logo Para pemimpin dunia ikut memberikan reaksi atas keputusan pengadilan yang menyatakan polisi kulit putih Amerika Serikat (AS), Derek Chauvin, bersalah atas pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd.

Pada Selasa (20/4), 12 juri menyatakan bahwa Chauvin bersalah atas tiga dakwaan, yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan terhadap Floyd.

Hukuman Chauvin sendiri akan ditetapkan dalam 8 pekan ke depan. Selama itu, ia ditahan dan jaminannya dicabut.

Dengan dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, Chauvin terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menyebut putusan tersebut menjadi pertanggungjawaban atas pembunuhan Floyd.

"Namun jangan salah, rasisme sistemik dan rasisme anti-kulit hitam masih tetap ada. Dan mereka juga ada di Kanada," imbau Trudeau, seperti dikutip The Guardian

Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson juga menyambut putusan tersebut.

"Pikiranku malam ini adalah bersama keluarga dan teman George Floyd," ujarnya.

Pada 25 Mei 2020, Chauvin menangkap Floyd yang dituding menggunakan uang 20 dolar AS palsu di sebuah toko. Ia kemudian memborgol Floyd dan menekan lututnya ke leher pria tersebut selama lebih dari 9 menit.

Chauvin tidak melepaskan lututnya meski Floyd mengerang dan mengaku tidak bisa bernapas.

Kematian Floyd memicu protes massal di sejumlah kota besar di Amerika Serikat, di mana para demonstran mengecam kebrutalan polisi dan menuntut keadilan bagi orang kulit hitam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA