Isu ini menjadi sangat penting, khususnya jika terkait pelanggaran HAM berat seperti genosida.
Namun muncul polemik bahwa ada sejumlah negara yang membawa isu HAM untuk politisasi, berupaya mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Seorang diplomat dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Raditya Kusumaningprang menegaskan, Indonesia sendiri memiliki prinsip untuk tidak mencampuri urusan negara lain.
"Namun kita perlu memastikan masyarakat di negara tersebut tercapai hak-haknya sesuai dengan hukum internasional," tambah dia dalam kuliah umum virtual yang digelar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (24/4).
Raditya menegaskan, tolak dasar Indonesia dalam setiap berpartisipasi dengan OI adalah kepentingan nasional, yaitu memastikan kedaulatan NKRI hingga keamanan dan kesejahteraan rakyat di dalamnya.
Di era modern saat ini, memang sulit dan hampir tidak mungkin untuk menutupi segala sesuatu, termasuk isu HAM. Namun perlu untuk memastikan masalah yang terjadi sebelum akhirnya membahasnya di tataran OI.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga memiliki hak untuk menolak dalam satu forum jika satu negara berupaya menyebarkan propaganda atau mendiskreditkan negara lainnya, termasuk dalam isu HAM.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: