Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Pakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Didenda Rp 2,7 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 26 April 2021, 22:51 WIB
Tak Pakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Didenda Rp 2,7 Juta
(Tengah) PM Thailand Prayut Chan-o-cha tampak tidak mengenakan masker saat melakukan pertemuan di Gedung Pemerintah pada Senin, 26 April 2021/Net
rmol news logo Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha telah didenda karena tidak mengenakan masker di depan umum.

Insiden tersebut terjadi ketika ia melakukan pertemuan di Gedung Pemerintah untuk membahas situasi Covid-19 di Thailand pada Senin (26/4).

Lewat unggahan di Facebook-nya, Prayut menjelaskan bagaimana pemerintah mendorong untuk mengamankan lebih banyak vaksin Covid-19.

Ia juga mengunggah foto dalam pertemuan tersebut. Di sana terlihat ia duduk di satu meja dengan beberapa penasihat. Semuanya memakai masker, kecuali Prayut.

Foto tersebut lantas memicu banyak kritikan. Itu lantaran otoritas telah mewajibkan penggunaan masker di ruang publik untuk di ibukota dan 49 provinsi.

Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang bahkan mengumumkan akan mendenda mereka yang tidak mengenakan masker dengan benar. Denda maksimum mencapai 20 ribu baht atau setara dengan Rp 9,2 juta (Rp 461/baht).

Menanggapi tekanan luas dari warganet, Aswin kemudian mengumumkan telah mendenda Prayut sebesar 6.000 baht atau setara dengan Rp 2,7 juta karena melanggar aturan.

“Setelah pertemuan tersebut, perdana menteri meminta saya sebagai gubernur Bangkok untuk menyelidiki apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran. Saya beri tahu dia bahwa tindakannya melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok yang memerintahkan orang-orang di Bangkok untuk memakai masker bedah atau masker kain kapan pun mereka meninggalkan kediamannya," kata Aswin, seperti dikutip Channel News Asia.

"Kemudian, saya pergi ke Gedung Pemerintah dengan Kapolres Metropolitan dan inspektur dari kantor polisi Dusit," tambahnya, sembari mengatakan Prayut setuju untuk didenda.

Selain mendapat denda, Prayut juga menghapus unggahan foto pertemuan tersebut yang menunjukkan ia tanpa masker.

Saat ini, Thailand tengah menghadapi gelombang baru Covid-19.

Data dar Departemen Pengendalian Penyaki menunjukan, Thailand telah melaporkan 57.508 kasus Covid-19, dengan 148 kematian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA