Dalam beberapa waktu terakhir, Pakistan diliputi kemarahan sebagai akibat pemerintah Prancis yang tidak mengecam perilisan karikatur Nabi Muhammad SAW.
Berbicara di sebuah acara di Multan, Provinsi Punjab pada Senin (25/4), Khan mengatakan banyak negara Eropa memiliki UU untuk melarang menyinggung perasaan orang Yahudi setelah tragedi Holocaust. Namun tidak ada UU yang melarang penghinaan agama lain, termasuk Islam.
"Cara saya adalah membuat semua kepala negara Muslim menjadi percaya diri," kata Khan, seperti dikutip
Dawn.
"Bersama-sama, kita harus meminta Eropa, Uni Eropa dan PBB untuk berhenti menyakiti perasaan 1,25 miliar Muslim seperti yang tidak mereka lakukan dalam kasus orang Yahudi," tambahnya.
Khan juga mengatakan, negara-negara Muslim harus menyusun tindakan bersama atas masalah penistaan agama, seperti pemberlakukan boikot massal.
"Saya ingin negara-negara Muslim menyusun tindakan bersama atas masalah penistaan ​​agama dengan peringatan boikot perdagangan negara-negara di mana insiden seperti itu akan terjadi. Ini akan menjadi cara paling efektif untuk mencapai tujuan," jelasnya.
Sejauh ini, Khan telah menolak seruan dari partai Tehreek-i-Labbaik Pakistan untuk mengusir duta besar Prancis dari tindakan keras negara itu terhadap Muslim.
Di Prancis, mempertanyakan kebenaran pembantaian Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II adalah kejahatan yang dapat dihukum penjara.
Tetapi tahun lalu, pemerintah tidak melarang majalah Charlie Hebdo menerbitkan karikatur tidak senonoh dari tokoh agama, termasuk Nabi Muhammad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: