Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lawan Ekstrimis, Prancis Luncurkan UU Kontraterorisme Dan Intelijen Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 29 April 2021, 07:59 WIB
Lawan Ekstrimis, Prancis Luncurkan UU Kontraterorisme Dan Intelijen Baru
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin/Net
rmol news logo Pemerintah Prancis akhirnya resmi meluncurkan undang-undang kontraterorisme dan intelijen baru yang bertujuan mencegah serangan dengan lebih baik, terutama melalui pengawasan yang lebih besar terhadap situs web milik para ekstremis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

RUU tersebut, yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan, secara resmi diajukan dalam rapat Kabinet hanya beberapa hari setelah seorang pejabat polisi Prancis tewas di dalam kantornya, dalam apa yang diselidiki pihak berwenang sebagai serangan teroris.

Dalam konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan UU baru itu akan memperkuat kekuatan badan intelijen Prancis untuk mengawasi aktivitas online masyarakat.

"Para ekstremis semakin sedikit menggunakan saluran telepon dan semakin banyak koneksi internet,” katanya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (28/4).

Satu langkah akan memperluas penggunaan algoritme intelijen Prancis untuk melacak ekstremis online, metode yang sudah diujicobakan sejak 2015 untuk memantau aplikasi perpesanan.

Darmanin mengatakan bahwa menggunakan algoritme akan memungkinkan badan intelijen untuk menemukan seseorang yang telah mengakses situs web ekstremis beberapa kali.

Menteri mengatakan semakin sulit untuk melacak ekstremis karena serangan tidak lagi dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berperang di Suriah atau Irak.

Di tengah langkah-langkah lain, RUU itu juga akan memberi otoritas yang lebih besar untuk membatasi secara ketat pergerakan orang-orang yang dihukum karena terorisme hingga dua tahun setelah mereka keluar dari penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA