Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahan Laju Pandemi, 73 Provinsi Thailand Terapkan Aturan Wajib Masker

Kamis, 29 April 2021, 13:44 WIB
Tahan Laju Pandemi, 73 Provinsi Thailand Terapkan Aturan Wajib Masker
PM Prayut Chan-O-Cha mengunjungi rumah sakit lapangan di Bangkok, pada Rabu 21 April 2021/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri Thailand pada Kamis (29/4) mengumumkan bahwa 73 provinsi, termasuk Bangkok, telah mulai menerapkan peraturan wajib masker. Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup besar.

Aturan baru tersebut sebenarnya sudah mulai diperkenalkan di Bangkok beberapa hari lalu. Bahkan, PM Prayut Chan-o-cha sudah didenda karena melanggar peraturan dengan membayar 6.000 baht (2,7 juta rupiah).

Menurut aturan baru, pelanggar dapat didenda hingga 20.000 baht, namun denda diberikan secara bertahap. Denda pada pelanggaran pertama ditetapkan sebesar 6.000 baht, tetapi pengadilan memiliki keleluasaan untuk mengurangi jumlah tersebut berdasarkan keadaan, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (29/4).

Pelanggar berulang menghadapi denda yang meningkat, hingga batas atas 20.000 baht.

Dari 73 provinsi yang sudah menerapkan aturan tersebut, masih ada empat provinsi lain, mereka adalah Phayao, Mae Hong Son, Rayong dan Samut Sakhon, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (29/4).

Panitia pengendalian penyakit di keempat provinsi itu dilaporkan belum membahas masalah tersebut.

Namun, pihak berwenang di Samut Sakhon telah meminta masyarakat setempat untuk bekerja sama dalam upaya pengendalian Covid-19 dengan menggunakan masker wajah secara sukarela. Provinsi tersebut merupakan episentrum penyakit pada bulan Desember lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA