Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hong Kong Terbitkan UU Imigrasi Baru, AS Khawatir Disalahgunakan China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 29 April 2021, 16:42 WIB
Hong Kong Terbitkan UU Imigrasi Baru, AS Khawatir Disalahgunakan China
Ilustrasi/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) menyoroti dan menyatakan keprihatinan atas UU imigrasi Hong Kong yang baru.

UU tersebut disahkan oleh badan legislatif Hong Kong pada Rabu (28/4). Isinya mencakup kewenangan kepala imigrasi untuk menghentikan orang yang meninggalkan Hong Kong.

Jurubicara Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya pada Kamis (29/4) menyebut UU tersebut  berpotensi untuk disalahgunakan karena kurangnya pengawasan atau akuntabilitas.

"Kami memiliki keprihatinan lama tentang penggunaan larangan keluar RRC secara sewenang-wenang tanpa proses hukum, termasuk terhadap warga Amerika. Kami sangat prihatin dengan prospek otoritas Hong Kong mengadopsi tindakan sewenang-wenang serupa," ujar jubir tersebut, seperti dikutip CNA.

Namun pemerintah Hong Kong berdalih, UU tersebut tidak akan diterapkan kepada sembarang orang, melainkan mereka yang merupakan imigran ilegal.

Kendati begitu, kata-kata yang digunakan dalam UU tersebut cukup luas. Ahli hukum menyebut UU tersebut dapat digunakan kepada siapa pun yang meninggalkan Hong Kong.

Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, pemerintah Hong Kong pada Rabu malam mengumumkan pihaknya akan menyusun aturan yang hanya akan diterapkan pada penerbangan masuk.

Selain AS, kritikan atas UU tersebut juga dikeluarkan oleh Kantor Luar Negeri Inggris.

"Hak orang untuk meninggalkan Hong Kong dijamin berdasarkan UUD dan harus ditegakkan," kata seorang jurubicara Kantor Luar Negeri Inggris.

Larangan keluar biasanya digunakan oleh China daratan untuk aktivis yang berusaha mengamankan diri, atau tokoh bisnis yang terlibat sengketa  komersial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA