Begitu pengumuman yang disampaikan oleh satuan tugas multi-kementerian Covid-19 negara tersebut jelang akhir pekan ini (Jumat, 30/4).
Langkah terbaru itu akan mulai berlaku pada 2 Mei mendatang dan mencakup semua pemegang izin jangka panjang dan pengunjung jangka pendek yang telah berada di empat negara tersebut dalam 14 hari terakhir, termasuk untuk tujuan transit.
Selain itu, aturan ini juga akan berlaku bagi mereka yang telah memperoleh persetujuan masuk sebelumnya dari otoritas Singapura.
Menurut penuturan ketua bersama gugus tugas Lawrence Wong, seperti dikabarkan
Channel News Asia mereka yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke empat negara tersebut harus melakukan karantina wajib yang lebih panjang, dari semula 14 hari, menjadi 21 hari.
Selain itu, mereka juga harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan mereka, pada hari ke-14 dari pemberitahuan tinggal di rumah, dan sebelum berakhirnya pemberitahuan di hari ke-21.
Bukan tanpa alasan, langkah pengetatan ini diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di India.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: