Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turki Larang Jurnalis Liput Tindakan Petugas Keamanan Terhadap Pengunjuk Rasa Selama Demo Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 02 Mei 2021, 12:55 WIB
Turki Larang Jurnalis Liput Tindakan Petugas Keamanan Terhadap Pengunjuk Rasa Selama Demo Buruh
Petugas polisi ketika menahan pengunjuk rasa demo buruh di Turki/Net
rmol news logo Turki bukan hanya menindak tegas mereka yang menggelar demo buruh, namun juga media yang meliputnya.

Polisi Turki telah menangkap lebih dari 200 pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di Istanbul pada Sabtu (1/5).

Para pengunjuk rasa dianggap telah menentang penguncian Covid-19  untuk demo Hari Buruh Internasional atau juga dikenal May Day.

Polisi anti huru hara dan petugas berpakaian preman bentrok dengan para pemimpin serikat dan pengunjuk rasa lainnya di Taksim Square, Istanbul. Para pengunjuk rasa juga ditangkap di Ankara dan kota barat Izmir.

Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (30/4) telah memerintahkan jurnalis untuk tidak merekam aksi pasukan keamanan.

Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan larangan itu ditujukan untuk melindungi privasi petugas, dan peredaran gambar secara online menyebabkan kesalahpahaman tentang departemen keamanan.

Namun dikutip dari Arab News, para ahli justru menyebut larangan itu melanggar hukum dan dapat melemahkan akuntabilitas polisi, serta mencegah pengumpulan bukti, khususnya dalam kasus kekerasan polisi terhadap demonstran.

“Tidak ada dasar hukum untuk surat edaran seperti itu. Konstitusi memberikan hak privasi hanya untuk individu. Institusi publik dan pejabat publik tidak memiliki perlindungan seperti itu," ujar pengacara yang berspesialisasi dalam hukum teknologi dan IT, Gokhan Ahi.

“Larangan ini tidak berdasar, karena tindakan aparat polisi terhadap demonstran tidak melibatkan privasi mereka. Jika tidak, tidak perlu menempatkan kamera keamanan di kantor polisi," tambahnya.

Ia mengatakan, pejabat publik tidak dapat menikmati privasi atas tindakan yang mereka lakukan di tempat umum. Mereka harus bertindak secara legal saat menjalankan tugasnya.

Pencatatan tindakan semacam itu biasanya membantu pihak berwenang mengidentifikasi perilaku yang melanggar hukum, dan memberikan bukti kuat dan mekanisme pemantauan de facto bagi otoritas peradilan, terutama dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan.

"Nomor helm polisi anti huru hara dihapus baru-baru ini, sementara pihak berwenang menambah jumlah polisi sipil untuk campur tangan dalam gerakan sosial, yang menyebabkan tidak bertanggung jawab atas penganiayaan oleh pasukan polisi yang bertugas," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA