Televisi pemerintah MRTV pada Selasa (4/5) memberitakan, mereka yang melanggar akan dipenjara dan didenda.
"Televisi satelit tidak lagi legal. Siapa pun yang melanggar UU televisi dan video, terutama orang yang menggunakan antena parabola, akan dihukum satu tahun penjara dan denda 500 ribu kyat (Rp 4,6 juta)," kata MRTV.
Selain itu, junta juga membatasi akses internet untuk menghentikan upaya protes anti-kudeta.
"Media ilegal menyiarkan berita yang merusak keamanan nasional, supremasi hukum dan ketertiban umum, serta mendorong mereka yang melakukan pengkhianatan," tambah MRTV.
Sejak kudeta militer pada 1 Februari, kekerasan telah meningkat. Data dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) menyebutkan lebih dari 760 warga sipil meninggal dunia.
Sementara itu, pihak junta membantah angka tersebut dan mengatakan 24 pasukan keamanan ikut tewas dalam aksi protes.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: