Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Selandia Baru: Pelanggaran HAM Berat Terjadi Terhadap Uighur Di Xinjiang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 05 Mei 2021, 14:57 WIB
Parlemen Selandia Baru: Pelanggaran HAM Berat Terjadi Terhadap Uighur Di Xinjiang
Perempuan Uighur di Xinjiang, China/Net
rmol news logo Parlemen Selandia Baru menyatakan bahwa minoritas Uighur di Xinjiang tengah mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang parah.

Pernyataan tersebut berawal dari mosi yang diajukan oleh Partai ACT terkait pengakuan genosida terhadap minoritas Uighur. Namun setelah proses pembahasan, kata "genosida" kemudian dihilangkan.

Berdasarkan pemungutan suara pada Rabu (5/5), parlemen dengan suara bulat mendukung mosi tersebut, seperti dikutip Reuters.

"Hati nurani kami menuntut bahwa jika kami yakin ada genosida, kami harus mengatakannya," ujar Wakil Pemimpin ACT, Brooke van Velden.

Perubahan kata "genosida" menjadi "pelanggaran HAM berat" ditujukan untuk mendapat persetujuan dari Partai Buruh yang berkuasa dan dipimpin oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta mendukung keputusan parlemen dengan tidak menggunakan istilah "genosida".

"Ini bukan karena kurangnya perhatian. Genosida adalah kejahatan internasional yang paling parah dan keputusan hukum formal hanya boleh dicapai setelah penilaian yang ketat atas dasar hukum internasional," jelas Mahuta.

Sementara itu, Kedutaan Besar China di Wellington langsung mengecam langkah tersebut, menyebutnya sebagai campur tangan urusan dalam negeri.

Dalam sebuah pernyataan, kedutaan menyangkal semua tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang, menyatakan ketidakpuasan dan penolakan kuat terhadap mosi itu.

"Menggunakan masalah terkait Xinjiang untuk menekan China adalah sia-sia dan hanya akan merusak rasa saling percaya antara kedua belah pihak," ujar kedutaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA