Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak indahkan Peringatan Pengadilan, Twitter- Google-Facebook Dapat Denda Baru Karena Tidak Hapus Konten Yang Dilarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 05 Mei 2021, 17:58 WIB
Tak indahkan Peringatan Pengadilan, Twitter- Google-Facebook Dapat Denda Baru Karena Tidak Hapus Konten Yang Dilarang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Distrik Tagansky Moskow dalam penetapan putusannya No. 422, menggugat Google dan Facebook dengan denda masing-masing sebesar 20 juta rubel (atau setara dengan 267.000 dolar AS).

Situs pencarian dan platform media sosial itu dianggap telah mengabaikan peringatan untuk menghapus konten terlarang seperti yang diminta regulator komunikasi Rusia, seperti diberitakan oleh Tass, Rabu (5/5).

Hal yang sama juga berlaku untuk Twitter. Pengadilan memberi hukuman denda sebesar 24 juta rubel (setara 320.000 dolar AS) untuk pelanggaran tersebut.

"Kegagalan menghapus informasi oleh pemilik situs web atau sumber informasi dalam jaringan telekomunikasi 'Internet', yang merupakan kewajiban menurut undang-undang di Federasi Rusia," bunyi dari dakwaan Pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan telah memberi peringatan beberapa kali, tetapi baik Facebook maupun Twitter tidak mengindahkan hal itu.

Menurut pengawas media Rusia (Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa), lebih dari 2.500 file ditemukan di jejaring sosial Facebook dan Twitter yang mendorong partisipasi dalam kegiatan ilegal pada bulan Januari dan Februari. Facebook dan Twitter membiarkan konten unjuk rasa yang dilakukan anak-anak dibawah umur di Rusia, sehingga membangkitkan provokasi.

Pelanggaran ini harus diberi hukuman dengan denda mulai dari 800.000 hingga 4 juta rubel (10.469-52.344 dolar AS). Jika pelanggaran tersebut berulang, maka denda akan dinaikkan menjadi sepersepuluh dari total pendapatan tahunan perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA