Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutannya Ditolak, Perempuan Korsel Korban Perbudakan Seksual Jepang Masa PD II Ajukan Banding Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 06 Mei 2021, 08:27 WIB
Tuntutannya Ditolak, Perempuan Korsel Korban Perbudakan Seksual Jepang Masa PD II Ajukan Banding Ke Pengadilan
Lee Yong-su, salah satu korban perbudakan seksual Jepang pada masa Perang Dunia II, berbicara di depan media setelah pengadilan Seoul membatalkan gugatan ganti rugi yang diajukan/Foto Yonhap
rmol news logo Seorang warga Korea Selatan bernama Lee Yong-soo, yang selamat dari perbudakan seksual masa perang di Jepang, akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang menolak gugatan ganti rugi yang diajukan olehnya bersama 19 penggugat lainnya terhadap pemerintah Jepang.

Hal itu disampaikan oleh sebuah kelompok advokat yang terlibat dalam masalah itu pada Rabu (5/5).

Sebelumnya, pada 21 April, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan kasus yang meminta kompensasi dari Tokyo, dengan alasan prinsip 'kekebalan kedaulatan' di bawah hukum internasional yang menetapkan suatu negara kebal dari yurisdiksi peradilan negara asing, seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (5/5).

Lee yang saat ini berusia 92 tahun, merupakan salah satu dari 14 korban perbudakan seksual yang terdaftar di Korea Selatan yang masih hidup hingga saat ini, ia mengaku sangat keberatan dengan keputusan tersebut.

Dia juga telah menyerukan kepada Pemerintah Seoul untuk membawa masalah perbudakan seksual paksa ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebuah komite sipil yang telah menangani masalah tersebut mengatakan dalam siaran pers pada Rabu, bahwa Lee akan mengajukan banding, "dengan harapan bahwa keadilan dan hak asasi manusia akan menang."

Putusan terbaru itu sangat mengejutkan. Pasalnya, pengadilan sebelumnya mendukung kelompok lain yang terdiri dari 12 korban perbudakan seksual dalam gugatan ganti rugi terpisah pada Januari lalu, dan memerintahkan Tokyo untuk memberikan ganti rugi 100 juta won (setara 88.000 dolar AS) kepada setiap korban. Namun, hingga saat ini Jepang belum mematuhi putusan itu.

Sejarawan mengatakan bahwa sekitar 200.000 wanita Asia, kebanyakan orang Korea, dikirim secara paksa ke rumah bordil garis depan untuk memberikan layanan seks bagi tentara Jepang selama Perang Dunia II. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA