Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WHO: Partisipasi Taiwan Di Majelis Kesehatan Dunia Keputusan 194 Negara Anggota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 09 Mei 2021, 09:11 WIB
WHO: Partisipasi Taiwan Di Majelis Kesehatan Dunia Keputusan 194 Negara Anggota
Presiden Taiwan Tsai Ing-wen/Net
rmol news logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) buka suara perihal desakan sejumlah negara untuk mengikutsertakan Taiwan dalam Majelis Kesehatan Dunia (WHA) yang akan digelar bulan ini.

Dikutip dari Sputnik pada Minggu (9/5), WHO menegaskan bahwa partisipasi Taiwan sebagai observer di WHA tergantung pada keputusan 194 negara anggota WHO.

"Observer Taiwan di Majelis Kesehatan Dunia adalah pertanyaan bagi 194 negara anggota WHO untuk dipertimbangkan dan diputuskan," ujar WHO.

"Majelis Kesehatan Dunia dapat mengundang pengamat melalui resolusi atau keputusan yang diadopsi oleh mayoritas dari 194 anggotanya," tambah badan tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (7/5), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, pihaknya mendesak WHO untuk memberikan undangan kepada Taiwan agar bisa ambil bagian dalam WHA.

Blinken mengatakan tidak ada pembenaran yang masuk akal untuk mengecualikan Taiwan lagi dalam forum tersebut. Ia juga menyerukan tuntutan tersebut kepada Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyerus.

Taiwan yang dikenal telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Kehadiran Taiwan dianggap dapat memberikan kontribusi terhadap penanganan pandemi di dunia.

Namun keputusan mengikutsertakan Taiwan dalam forum internasional sendiri akan terbentur dengan kebijakan "Satu China" yang ditegakkan oleh Beijing.

China yang mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya menegaskan bahwa keikutsertaan Taiwan dalam forum internasional melanggar kebijakan tersebut.

WHA sendiri akan diselenggarakan secara virtual pada 24 Mei hingga 1 Juni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA