Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mufti Arab Saudi Izinkan Pengkloteran Shalat Idul Fitri Di Tengah Pembatasan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 11 Mei 2021, 10:28 WIB
Mufti Arab Saudi Izinkan Pengkloteran Shalat Idul Fitri Di Tengah Pembatasan Covid-19
Ilustrasi/Anadolu Agency
rmol news logo Mufti Agung Arab Saudi mengizinkan adanya pengulangan shalat dan khotbah Idul Fitri untuk tahun ini sebanyak tiga kali karena pembatasan Covid-19 untuk mencegah penularan virus corona.

Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Asheikh mengatakan, keputusan itu didasarkan pada kurangnya masjid di luar kota-kota besar.

Ketua Dewan Cendikiawan Senior serta Komite Penelitian Islam dan Penerbitan Fatwa ini menjelaskan, izin itu diberikan karena situasi luar biasa yang dihadapi selama pandemi, khususnya di negara minoritas Muslim yang kekurangan masjid.

Namun pada situasi tidak mendesak dan normal, hal itu tidak diizinkan.

"Tidak diizinkan untuk mengulang Shalat Idul Fitri di satu ruang shalat untuk satu jemaah demi jemaah tanpa perlu atau mendesak," ujar Sheikh Abdul Aziz, seperti dikutip Arab News.

Ia mengatakan, beberapa ulama memang mengizinkan adanya kloter bila diperlukan, di mana kesehatan masyarakat juga menjadi salah satu tujuan utama hukum syariah.

Sementara itu, Dewan Cendikiawan Senior sendiri telah menetapkan Ramadhan tahun ini genap 30 hari. Artinya, Idul Fitri akan jatuh pada 13 Mei.

Perhitungan sendiri berdasarkan perhitungan hisab dengan kalender astronomi Islam, dan bukan perhitungan hilal. Ini adalah pertama kalinya Arab Saudi menggunakan perhitungan kalender.

Kendati begitu, Mahkamah Agung Arab Saudi sendiri meminta semua Muslim di seluruh kerajaan untuk melihat hilal pada Selasa malam (11/5).

Jika bulan terlihat mata, maka bulan Ramadhan berakhir dan 1 Syawal dimulai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA