Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Prokes, Mahathir Mohamad Minta Maaf Dan Siap Dihukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 13 Mei 2021, 07:25 WIB
Langgar Prokes, Mahathir Mohamad Minta Maaf Dan Siap Dihukum
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad/Net
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyampaikan permintaan maafnya karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama acara amal pada akhir pekan.

Lewat unggahan di Facebook pada Rabu (12/5), Mahathir mengungkap bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Langkawi pada 8 Mei untuk memenuhi beberapa program sumbangan Ramadhan dan Idul Fitri.

Diantaranya adalah kegiatan penyaluran bantuan untuk warga di Surau Tsunami Batu Arang di Kuala Teriang, Kuah.

"Saya mendapat informasi bahwa di acara itu, saya melanggar (standar operasional prosedur) dengan tidak mengukur suhu tubuh saat masuk surau. Ini adalah kesalahan. Ini seharusnya tidak terjadi. Saya minta maaf karena tidak memenuhi SOP," ujar Mahathir, seperti dikutip CNA.

Lebih lanjut, Mahathir mengatakan ia akan menerima tindakan apapun sesuai hukum atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Ia juga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan wabah yang serius dan setiap orang harus mengikuti protokol kesehatan.

“Sekali lagi, saya minta maaf karena telah melanggar peraturan,” tambahnya.

Pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia lainnya, Najib Razak didenda sebesar 3.000 ringgit karena melanggar protokol kesehatan di sebuah restoran.

Najib diketahui tidak mendaftarkan diri di restoran tersebut dan suhu tubuhnya tidak diperiksa. Pemilik restoran juga telah didenda sebesar 10 ribu ringgit karena gagal memastikan pelanggannya mengikuti aturan.

Saat ini, Malaysia sudah memasuki lockdown nasional terbaru menjelang Idul Fitri karena lonjakan kasus Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA