Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Pendidikan Baru Di China, Sekolah Swasta Dilarang Miliki Kurikulum Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 17 Mei 2021, 12:47 WIB
UU Pendidikan Baru Di China, Sekolah Swasta Dilarang Miliki Kurikulum Asing
Ilustrasi/Net
rmol news logo China melarang kepemilikan atau kendali sekolah oleh swasta dan adanya pengajaran kurikulum asing, dari taman kanak-kanak hingga kelas sembilan (K-9).

Dewan Negara China pada Jumat (14/5) telah mengumumkan UU Promosi Pendidikan Swasta, seperti dikutip Reuters, Senin (17/5).

Berdasarkan UU tersebut, anggota dewan direksi atau badan pembuat kebijakan lainnya di sekolah swasta harus berkewarganegaraan China dan harus menyertakan perwakilan dari regulator.

Di dalam UU tersebut, sekolah swasta tidak dapat menyelenggarakan tes masuk. Selain itu, sekolah negeri tidak dapat mendirikan sekolah swasta, atau berubah menjadi sekolah swasta.

UU yang akan mulai diberlakukan pada 1 September itu menjadi kebijakan baru dari serangkaian tindakan yang diambil Beijing untuk memperketat kendali atas sektor pendidikan.

Saat ini, China masih memiliki sekolah swasta yang mengajarkan kurikulum lokal dan asing.

Menurut otoritas, UU tersebut digunakan untuk menekan industri bimbingan privat, yang bertujuan untuk mengurangi tekanan pada anak-anak sekolah dan meningkatkan angka kelahiran negara dengan menurunkan biaya hidup keluarga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA