Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 20 Mei 2021, 12:37 WIB
Kemlu: Pembahasan R2P Sudah Sering Dilakukan, Tidak Perlu Lagi Ada Resolusi Untuk Pemisahan Agenda
Sidang Umum PBB mengenai R2P/Net
rmol news logo Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Kerja Sama Multilateral, Febrian Alphyanto, memberi klarifikasi terkait kabar penolakan Indonesia terhadap resolusi  Responsibility to Protec (R2P) di Sidang Umum PBB.

Menurutnya betul bahwa Indonesia menolak resolusi PBB tersebut. Namun penolakkan itu bukanlah tentang substansi dari R2P itu sendiri, melainkan proseduralnya atau pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

"Sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Bahkan sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Jadi,  tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P," ujar Febrian dalam press briefing Kemlu, Kamis (20/5).

Banyak pihak yang mengartikan berbeda terhadap penolakan ini. Menurut Febri, ini semua timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi.

"Saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya. Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan dari R2P adalah bagaimana konsep itu akan dimatangkan dan diimplementasikan.

Konsep R2P terdiri atas tiga pilar. Pertama, kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban kejahatan kemanusiaan. Kedua, apabila negara terkait tidak mampu memberikan perlindungan, maka komunitas internasional bisa memberikan bantuan atau perlindungan dalam bentuk kerjasama internasional. Kemudian yang ketiga adalah komunitas internasional bisa memberikan perlindungan sesuai bab 7 Statuta PBB.

Bab 7 Statuta PBB secara spesifik mengatur aksi respon terhadap ancaman kedamaian pelanggaran terhadap kedamaian, dan aksi agresi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA