Pengadilan di Ismailia mengumumkan telah menunda putusan hingga 20 Juni agar para pihak dapat melakukan negosiasi terkait jumlah kompensasi. Lantaran pemilik kapal sebelumnya menegaskan tidak ada kesepakatan jumlah kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez yang dianggap terlalu tinggi.
Kapal Ever Given sepanjang 400 meter terjepit di kanal Suez selama enam hari, menyebabkan tumpukan kapal yang menunggu untuk menyeberang di salah satu jalur perairan paling penting di dunia tersebut.
Setelah beberapa kali mencoba, kapal itu akhirnya diapungkan kembali dan ditarik ke Great Bitter Lake. Saat ini kapal masih ditahan karena insiden tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.
Pekan lalu, kepala administrasi Terusan Suez Osama Rabia mengatakan penyelidikan atas insiden tersebut telah membuktikan bahwa tanggung jawab penuh terletak pada kapten kapal yang melakukan kesalahan selama navigasi kapal.
Dengan begitu, gugatan dilandaskan pada Hukum Navigasi Maritim Mesir tahun 1990, di mana kapten kapal bertanggung jawab atas kerusakan apa pun di Terusan Suez.
Rabia juga membantah klaim bahwa Otoritas Terusan Suez bertanggung jawab atas insiden tersebut. Lantaran meski kapal kandas dalam kondisi cuaca buruk, tetapi pada hari yang sama lebih dari 30 kapal berhasil melewati kanal sebelum insiden dengan Ever Given.
Pada April, perusahaan Shoei Kisen Jepang yang memiliki Ever Given menginformasikan bahwa mereka sedang mengadakan pembicaraan tentang penurunan jumlah kompensasi ke Terusan Suez.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.