Pembentukan panel tersebut merupakan permintaan dari Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Keduanya menghasilkan 85 persen minyak sawit dunia.
Permohonan itu dibuat sejak konsultasi dengan Uni Eropa pada 17 Maret yang gagal menghasilkan solusi.
Kedua negara tersebut dirugikan dengan regulasi Uni Eropa yang mewajibkan bahan bakar energi terbarukan berbasis minyak sawit dihapuskan pada 2030. Keputusan tersebut diambil karena minyak sawit diyakini sebagai faktor penyebab deforestasi berlebihan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Malaysia berupaya untuk membawa tindakan Uni Eropa yang bersifat diskriminatif tersebut ke WTO.
"Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap Uni Eropa," kata Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali, seperti dimuat
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: