Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larang Peringatan Tragedi Tiananmen 1989, Hong Kong Kerahkan Ribuan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 04 Juni 2021, 11:44 WIB
Larang Peringatan Tragedi Tiananmen 1989, Hong Kong Kerahkan Ribuan Polisi
Peringatan tragedi Tiananmen 1989 di Hong Kong/Net
rmol news logo Hong Kong mengerahkan ribuan polisi ke seluruh penjuru kota untuk mengawasi dan menghentikan aksi warga yang akan memperingati tragedi Lapangan Tiananmen 1989 pada Jumat (4/6).

Otoritas Hong Kong telah melarang adanya penyelenggaraan tahunan aksi peringatan Tiananmen 1989 untuk kedua kalinya dengan alasan pandemi Covid-19.

Namun tahun ini adalah pertama kalinya peringatan Tiananmen 1989 setelah China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. UU tersebut ditujukan untuk menghukum kejahatan seperti subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Dalam pernyataan pada Kamis malam (3/6), polisi mengatakan setiap pertemuan massal menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat. Mereka yang ambil bagian dalam pertemuan ilegal akan menghadapi hukuman lima tahun penjara.

“Polisi akan mengerahkan tenaga yang memadai di lokasi yang relevan pada hari itu dan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum, termasuk melakukan penangkapan,” kata polisi, seperti dimuat Al Jazeera.

Mengutip sumber, penyiar publik RTHK melaporkan, sekitar 7.000 petugas polisi dikerahkan untuk operasi penghentian dan pencarian warga yang melakukan aksi.

Wakil Ketua Aliansi Hong Kong dalam Mendukung Gerakan Demokratik Patriotik China, Chow Hang-tung yang mengorganisir peringatan telah ditangkap pada Jumat pagi oleh petugas polisi berpakaian preman.

Sumber polisi menyebut Chow ditahan berdasarkan Bagian 17A dari Ordonansi Ketertiban Umum, yang mencakup publikasi pertemuan yang melanggar hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA